Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Cs Dicekal Keluar Negeri: Pengamat UGM Ejek Peneliti Ijazah Jokowi Sudah Gak Bisa Jalan-jalan Lagi

Dibocorkan Said Didu, Roy Suryo Terbang ke Australia dan Datangi UTS Sydney, Investigasi Ijazah Gibran? - ID Pemberita

Repelita Jakarta - Ahli di bidang teknologi informasi yang berasal dari Universitas Gadjah Mada bernama Josua Sinambela turut menyuarakan pandangannya terkait kebijakan pencegahan perjalanan yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Keputusan tersebut diambil tepat setelah penetapan status tersangka bagi mereka dalam perkara dugaan penyebaran berita palsu mengenai pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Josua langkah pencegahan ini mewakili prosedur penegakan hukum standar yang diperlukan guna menjamin kelancaran proses investigasi tanpa adanya kendala eksternal.

Makin lama, makin baik.

Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam ini akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengumpulkan pernyataan dari semua individu yang diduga ikut serta menyebarkan narasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

Para peneliti ijazah gak bisa kemana-mana lagi.

Sebelumnya setelah pengumuman status tersangka Polda Metro Jaya segera mengajukan permintaan pencegahan perjalanan bagi Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran berita hoaks tentang dugaan pemalsuan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ketujuh belas individu tersebut kini tercatat dalam sistem pencegahan dan dilarang meninggalkan wilayah Indonesia.

Selain itu semua yang bersangkutan diwajibkan untuk menghadiri pemeriksaan rutin setiap seminggu sekali dengan jadwal tetap pada hari Kamis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari protokol standar bagi yang berstatus tersangka.

Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal.

Budi menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan dilakukan secara langsung oleh tim penyidik segera setelah status tersangka diresmikan.

Menurutnya tindakan ini esensial untuk mencegah potensi gangguan dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.

Ia menekankan bahwa pencegahan hanya berlaku untuk perjalanan internasional sementara mobilitas domestik tetap diperbolehkan selama kewajiban pelaporan dipatuhi.

Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved