Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] KIP Semprot Habis KPU Solo dan UGM: Arsip Pilkada Jokowi Dimusnahkan Kilat, KRS KKN Ijazah UGM Raib, Surat Balasan Tak Berkop!

Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan mengenai perselisihan data publik terkait gelar sarjana dari Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kembali digelar di lembaga Komisi Informasi Pusat pada hari Senin tanggal tujuh belas November tahun dua ribu dua puluh lima.

Tiga persoalan pokok yang saling terkait berhasil diungkap selama jalannya agenda tersebut yang semakin memperdalam perdebatan di kalangan masyarakat luas.

Pertama adalah penghapusan segera catatan pendaftaran pencalonan Joko Widodo oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang dianggap terlalu cepat dan mencurigakan.

Kedua yaitu ketiadaan beberapa berkas catatan perkuliahan milik Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada yang seharusnya masih tersimpan dengan baik sebagai arsip institusi.

Ketiga berupa respons pengelolaan administratif dari pihak Universitas Gadjah Mada yang dinyatakan jauh dari memadai sebagai standar bagi entitas negara yang wajib terbuka terhadap publik.

Seluruh rangkaian ketidaksesuaian ini semakin menguatkan gelombang tudingan dari kelompok yang menamakan diri Bongkar Ijazah Jokowi dalam upaya mereka membuka tabir kebenaran.

Suasana ruang sidang langsung memanas saat perwakilan Komisi Pemilihan Umum Surakarta menyatakan secara terbuka bahwa seluruh berkas terkait pencalonan Joko Widodo sebagai kepala daerah kota tersebut telah dihancurkan tanpa sisa.

Ketua majelis yang bernama Rospita Vici Paulyn segera memberikan interupsi keras sambil menuntut penjelasan mendalam tentang landasan aturan yang digunakan untuk tindakan pemusnahan itu.

PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan? tanyanya dengan nada tegas yang membuat semua pihak terdiam sejenak.

Pihak Komisi Pemilihan Umum Surakarta menjawab bahwa berkas dimaksud termasuk dalam golongan arsip yang boleh dimusnahkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor tujuh belas tahun dua ribu dua puluh tiga dengan masa simpan aktif satu tahun ditambah dua tahun tidak aktif.

Namun penjelasan tersebut malah semakin memicu keraguan dari majelis sidang yang memandang aturan itu tidak logis diterapkan pada dokumen bersejarah seorang tokoh nasional.

Rospita menyatakan keheranannya karena peraturan yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada tahun dua ribu dua puluh tiga sehingga belum mencapai batas waktu penyimpanan minimal tiga tahun penuh hingga tahun dua ribu dua puluh lima saat ini.

Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan, katanya sambil menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penghapusan tersebut.

Majelis berjanji akan melakukan penggalian mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemusnahan arsip negara yang sangat vital itu.

Sorotan kemudian beralih ke Universitas Gadjah Mada saat majelis menanyakan keberadaan berbagai catatan pendidikan Joko Widodo selama menempuh studi di Fakultas Kehutanan mereka.

Perwakilan universitas mengakui secara terus terang bahwa mereka tidak lagi memiliki salinan Kartu Rencana Studi maupun laporan kegiatan Kuliah Kerja Nyata atas nama mahasiswa tersebut.

Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa, ujar delegasi Universitas Gadjah Mada ketika ditanya secara spesifik oleh Rospita tentang keberadaan dokumen-dokumen krusial itu.

Pencarian internal hingga tingkat fakultas pun telah dilakukan namun hasilnya tetap nihil tanpa penjelasan memuaskan tentang hilangnya berkas-berkas tersebut.

Bahkan salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan kepada kepolisian daerah Metro Jaya dalam kasus terpisah juga sudah tidak lagi berada di tangan universitas.

Yang tersisa hanyalah versi digital berupa pemindaian warna yang kualitasnya diragukan sebagai pengganti dokumen asli.

Kondisi ini membuat majelis mempersoalkan apakah Universitas Gadjah Mada masih benar-benar menguasai arsip pendidikan seorang mantan kepala negara sesuai kewajiban hukum.

Ada tidak dalam penguasaan UGM? tegas Rospita yang menegaskan fokus sidang bukan pada data pribadi melainkan penguasaan informasi oleh badan publik.

Standar pengelolaan surat-menyurat Universitas Gadjah Mada juga menjadi bahan kritikan tajam ketika majelis meneliti balasan yang dikirim melalui surel pada tanggal empat belas Agustus lalu.

Surat jawaban tersebut tidak dilengkapi kop surat resmi institusi dan sama sekali tanpa tanda tangan dari pejabat berwenang di bidang informasi.

Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani, ungkap Rospita dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa petugas pengelola informasi di Universitas Gadjah Mada memiliki wewenang penuh berdasarkan surat keputusan rektor sehingga tidak ada alasan untuk respons informal semacam itu.

Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal, tegasnya sambil menyoroti kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan transparansi publik.

Hingga agenda sidang hari itu berakhir belum ada kejelasan memuaskan dari lima badan publik yang terlibat dalam perselisihan ini.

Komisi Informasi Pusat menyatakan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan kesalahan prosedur serta pengabaian kewajiban penyimpanan arsip negara.

Kontroversi yang melingkupi perkara ini kini tidak hanya menyangkut keabsahan ijazah Joko Widodo semata tetapi juga kredibilitas sistem pengelolaan dokumen di berbagai institusi resmi tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved