
Repelita Jakarta - Beberapa tokoh tinggi di Partai Ummat yang didirikan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menghadapi tuntutan hukum dengan nilai mencapai dua puluh empat miliar rupiah atas tuduhan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan tersebut diajukan oleh tiga puluh empat anggota partai yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia pada tanggal tiga belas November tahun dua ribu dua puluh lima.
Perkara ini sudah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi seribu dua ratus empat puluh tujuh garing Pdt titik Sus dash Parpol garing dua ribu dua puluh lima garing PN JKT titik SEL.
Di antara para penggugat yang berjumlah tiga puluh empat orang itu terdapat nama-nama seperti Zul Badri serta Niko Fransisco yang dikenal aktif dalam struktur organisasi partai.
Selain itu ada pula Irsyadul Fauzi bersama Abdul Hakim yang turut serta sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam konflik internal ini.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tergugat dalam kasus ini meliputi Amien Rais yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro partai tersebut.
Termasuk di dalamnya adalah Ridho Rahmadi yang merupakan menantu Amien Rais sekaligus memegang posisi Ketua Umum partai.
Kemudian ada Ansufri Idrus Sambo yang bertugas sebagai Sekretaris Majelis Syuro serta Taufik Hidayat yang menjalankan fungsi Sekretaris Jenderal.
Agenda persidangan pertama untuk membahas gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal dua puluh empat November mendatang di pengadilan yang sama.
Meskipun demikian hingga saat ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menampilkan rincian lengkap mengenai isi tuntutan yang diajukan oleh para penggugat.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai jalur hukum yang ditempuh oleh para penggugat sebagai wujud kesadaran terhadap supremasi aturan negara.
Ridho juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan balasan sebagai respons atas tuntutan yang dilayangkan kepada mereka.
Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik, kata Ridho saat dihubungi pada hari Senin tanggal tujuh belas November tahun dua ribu dua puluh lima.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konflik internal di Partai Ummat masih akan berlanjut melalui jalur peradilan dalam waktu dekat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

