
Repelita Palembang - Dunia peradilan Indonesia berduka atas meninggalnya Raden Zaenal Arief, Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang ditemukan wafat di kamar indekosnya pada Rabu, 12 November 2025.
Almarhum, seorang hakim senior sekaligus juru bicara PN Palembang, meninggalkan kesan mendalam bagi rekan kerja dan keluarga setelah wafat di kawasan Dwikora, Palembang.
Petugas keamanan indekos menyadari kejanggalan ketika Raden Zaenal Arief tidak keluar kamar sejak pagi, sehingga akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota Komisi Yudisial sekaligus juru bicara, menekankan pentingnya kesejahteraan hakim, baik dari sisi sosial maupun keluarga, terutama bagi mereka yang pasangan atau keluarganya berada di luar lokasi tugas.
Ia menambahkan bahwa penempatan hakim yang dekat dengan keluarga merupakan hal krusial, meski telah disediakan fasilitas rumah dinas atau biaya sewa tempat tinggal, karena beban pekerjaan yang tinggi dan tekanan psikologis dapat berakumulasi.
“Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ujar Mukti dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 15 November 2025.
KY menyoroti risiko tekanan mental yang dialami hakim, termasuk tumpukan perkara yang banyak, jarak dari keluarga, kondisi kesejahteraan, dan tanggung jawab dalam menangani kasus yang kompleks, yang semuanya dapat menimbulkan stres berat.
Mukti menjelaskan bahwa keluhan psikis yang tidak diungkapkan kepada ahli dapat memengaruhi kondisi mental dan fisik hakim secara signifikan, sehingga penting adanya dukungan profesional dan sosial bagi para penegak hukum.
Komisi Yudisial telah melakukan survei komprehensif terhadap 567 hakim di tingkat pertama hingga banding, menilai aspek finansial, profesional, psikologis, sosial-keluarga, moral, dan integritas, dengan hasil yang disampaikan ke Mahkamah Agung beserta rekomendasi kebijakan strategis.
Salah satu rekomendasi utama adalah reformasi sistem penempatan dan mutasi hakim berbasis regional, mempertimbangkan tanggung jawab sosial, kondisi keluarga, karakteristik geografis, beban perkara, dan kerentanan wilayah tugas.
KY juga menekankan perlunya evaluasi tipe dan kelas pengadilan untuk menyeimbangkan beban kerja dan memberikan penghargaan profesional yang proporsional bagi hakim.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Raden Zaenal Arief, menyebut almarhum sebagai sosok teladan yang ramah, santun, dan berintegritas tinggi, serta menjadi panutan bagi hakim muda.
Rekan kerja almarhum mengenang Raden Zaenal Arief sebagai pribadi disiplin dan berdedikasi, yang tetap melaksanakan tugas di pengadilan meski mengeluhkan nyeri di dada beberapa hari sebelum meninggal.
PN Palembang telah menyelesaikan seluruh administrasi dan memproses pemulangan jenazah almarhum ke Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

