Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Habiburokhman yang Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru di Kasus Ijazah Jokowi

 

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Gerindra yang bernama Habiburokhman menyatakan bahwa sejumlah individu termasuk Roy Suryo dan kawan-kawannya menjadi korban dari aturan hukum acara pidana yang berasal dari masa pemerintahan Orde Baru.

Ia menyoroti kasus penetapan tersangka terhadap delapan orang yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait dokumen pendidikan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru, kata Habiburokhman saat berada di kawasan parlemen Senayan Jakarta pada hari Selasa tanggal delapan belas November tahun dua ribu dua puluh lima.

Menurut pandangannya perkara yang menjerat Roy Suryo bersama Eggi Sudjana serta enam orang lainnya seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi.

Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur, ujarnya dengan tegas.

Habiburokhman menambahkan bahwa ketentuan baru akan membuat penahanan terhadap para tersangka menjadi sangat sulit karena syarat-syaratnya bersifat objektif dan ketat.

Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya, jelasnya.

Namun di bawah regulasi lama peluang untuk melakukan penahanan secara sepihak masih terbuka lebar sehingga rawan disalahgunakan.

Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini, tegas politisi tersebut.

Oleh sebab itu Komisi III mendorong agar rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana segera disahkan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru, tambah Habiburokhman.

Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Joko Widodo pada tanggal tiga puluh April tahun dua ribu dua puluh lima.

Selain itu ada pula aduan terkait penghasutan serta penyebaran hoaks yang masuk ke berbagai kepolisian resort di tanah air.

Kedua alur perkara tersebut kini telah naik status menjadi penyidikan dengan delapan tersangka yang dibagi dalam dua kelompok terpisah.

Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana bersama Kurnia Tri Rohyani serta Damai Hari Lubis ditambah Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo serta Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik serta ketentuan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang telah diamandemen.

Habiburokhman yang lahir pada tanggal tujuh belas September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh empat di kota Metro provinsi Lampung pernah aktif sebagai demonstran pada era reformasi tahun sembilan puluhan.

Ia sempat beberapa kali mengalami penangkapan karena memimpin aksi menuntut mundurnya presiden saat itu dari jabatannya.

Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan melanjutkan magister di Universitas Indonesia ia mendirikan kelompok advokasi rakyat pada tahun dua ribu lima.

Habiburokhman kemudian bergabung dengan Partai Gerindra sejak tahun dua ribu sepuluh dan menempati posisi strategis di bidang hukum serta advokasi.

Ia pernah memimpin tim pembela hukum untuk pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun dua ribu dua belas.

Kemudian pada tahun dua ribu empat belas menjadi direktur advokasi untuk kampanye Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di tingkat nasional.

Pada pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun dua ribu tujuh belas ia mendirikan kelompok advokasi yang mendukung kemenangan Anies Baswedan serta Sandiaga Uno.

Habiburokhman berhasil terpilih sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Jakarta pada tahun dua ribu sembilan belas dan kini sedang menempuh program doktoral di Universitas Sebelas Maret.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved