Repelita Jakarta - Dalam periode terkini, berbagai keputusan dari Mahkamah Konstitusi seolah-olah tidak mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif, khususnya yang berkaitan dengan isu penjabatan ganda di berbagai posisi.
Putusan paling anyar menyatakan bahwa personel kepolisian yang masih aktif diharuskan untuk mengakhiri masa dinasnya atau pensiun dini apabila berminat menduduki kursi di lembaga sipil.
Ketentuan tersebut muncul pasca pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 114/PUU-XXIII/2025.
Pengumuman itu disampaikan oleh pimpinan sidang, Suhartoyo, selama rapat pleno yang berlangsung di kompleks Mahkamah Konstitusi di ibu kota, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025.
Situasi ini kemudian memicu tanggapan dari seorang figur terkemuka di kalangan Nahdlatul Ulama, yaitu Umar Sahadat Hasibuan yang biasa disapa Gus Umar.
Lewat platform media sosialnya pada 15 November 2025, ia menyampaikan kritik bahwa ada beragam keputusan lembaga yudikatif tersebut yang sering diabaikan oleh otoritas negara.
Menurutnya, hanya satu kasus saja yang langsung ditaati sepenuhnya, yakni ketika melibatkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
"Putusan MK yg dikangkangi: 1. Wamen gak boleh jadi komisaris BUMN. Putusan MK yang langsung di patuhi cuma waktu gibran jadi wapres," tulis Gus Umar.
"Saya yakin pasti banyak cara untuk kangkangi putusan MK yang larang polisi duduki jabatan sipil. Wong Teddy saja dicari pembenarannya untuk jadi Seskab. Iya gak sih?" tutup Gus Umar.
Sebelumnya, juru bicara utama dari institusi kepolisian, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa mereka akan terlebih dahulu menganalisis isi keputusan tersebut secara mendalam.
Ia mengakui bahwa memang terdapat beberapa anggota polisi yang saat ini masih bertugas sambil menempati peran di sektor sipil.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Irjen Pol Sandi Nugroho ketika berbicara dengan para wartawan di wilayah Jakarta.
Ia menekankan bahwa badan kepolisian akan menghargai setiap arahan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki sifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
Meskipun begitu, proses kajian mendetail diperlukan terlebih dulu sebelum menentukan tindak lanjut yang tepat.
"Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

