Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Semprot Kompolnas: Putusan MK Final, Jangan Putar Balik Aturan, Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

Repelita Jakarta - Aktivis sosial Muhammad Said Didu melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang mengatakan bahwa anggota Polri tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarangnya.

Said Didu menyampaikan kekecewaannya melalui akun X @msaid_didu pada Minggu 16 November 2025, menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan masyarakat serta melemahkan wibawa putusan konstitusional.

Dalam unggahannya, Said dengan tegas menyebut bahwa sikap seperti itu justru membuat bangsa menjadi rusak karena pejabat yang seharusnya menegakkan aturan malah memberi tafsir sesat.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi lembaga lain untuk menafsirkan ulang apalagi melemahkan penerapannya.

Menurutnya, anggota Polri aktif tak boleh memegang jabatan sipil atau ASN sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga setiap upaya untuk mencari celah justru melawan keputusan hukum yang telah terbit.

Said menambahkan bahwa apabila ada anggota Polri ingin beralih menjadi pejabat sipil, syarat yang wajib dipenuhi adalah melepaskan statusnya sebagai anggota kepolisian aktif.

Ia menilai tidak boleh ada pengecualian karena Undang-Undang ASN sudah mengatur mekanisme dan persyaratan yang berlaku bagi semua calon ASN, termasuk larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Sementara itu, pernyataan dari Kompolnas disampaikan untuk menanggapi putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri dari tugas jika ingin menjabat di posisi sipil.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut bahwa putusan MK tidak serta-merta menutup semua ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, terutama pada lembaga yang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa frasa yang dibatalkan MK dalam putusannya adalah larangan penempatan anggota Polri berdasarkan penugasan Kapolri, bukan seluruh peluang penugasan.

Dalam penjelasannya, Anam merujuk pada dissenting opinion Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menurutnya memberi celah bagi penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga yang tugasnya masih relevan dengan kepolisian, seperti BNN atau BNPT.

Ia menekankan bahwa penugasan di luar institusi yang berkaitan dengan keamanan masyarakat tetap dilarang, tetapi ini tidak menutup kemungkinan bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di lembaga-lembaga dengan misi serupa.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik karena perbedaan penafsiran antara Kompolnas dan para pengkritiknya dinilai dapat memicu kebingungan serta ketidakpastian dalam penerapan aturan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved