
Repelita Jakarta - Pakar di bidang hukum tata negara yang juga berprofesi sebagai pengacara, Denny Indrayana, sekali lagi mengarahkan perhatiannya pada perkara yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Dokter Tifa beserta Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta lima individu lain telah ditunjuk sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Mereka ditetapkan dalam status tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan milik eks Presiden Joko Widodo.
Melalui unggahan di platform X miliknya pada 15 November 2025, Denny menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang dihadapi oleh Roy Suryo dan kelompoknya ini.
Ia menekankan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka seharusnya dievaluasi dari perspektif yang lebih luas, bukan sekadar aspek formalitas dalam ranah pidana.
Agar arah penegakan hukum kita berjalan ke arah yang benar dan waras, maka membaca kriminalisasi dalam kasus Roy Suryo dkk, tidak boleh semata-mata dari sisi prosedur hukum pidana saja.
Yang lebih penting adalah menyadari penegakan hukum kita seringkali dijadikan alat intimidasi demi ambisi pribadi kekuasaan.
Cawe-cawe Jokowi dalam penegakan hukum pidana dan kepemiluan, adalah contoh nyata yang harus kita lawan, agar hukum tidak makin koruptif dan manipulatif.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa hasrat pribadi terhadap otoritas kerap menjadi sinyal ancaman yang serius.
Mengenai intervensi dari mantan Presiden Joko Widodo, hal itu juga digambarkannya sebagai ilustrasi konkret yang perlu ditentang.
Editor: 91224 R-ID Elok

