
Repelita Jakarta - Pakar Astronomi dan Penginderaan Jarak Jauh, Prof Tono Saksono, buka suara membela Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar yang dituding melakukan manipulasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam analisisnya.
Tono menilai tuduhan yang diarahkan kepolisian tidak berdasar dan justru mencemarkan reputasi akademik Rismon.
Dalam video yang diunggah di Instagram @yono_widiyono pada 15 November 2025, Tono menyatakan bahwa tudingan tersebut salah besar dan merupakan kesalahan fatal dalam komunikasi publik.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya memodifikasi dokumen asli dalam penelitian yang dilakukan Rismon, melainkan teknik standar untuk memperjelas gambar agar lebih mudah diinterpretasi melalui proses digital.
Menurut Tono, metode image enhancement adalah prosedur umum dalam dunia intelijen dan forensik biomedis untuk menganalisis citra digital secara mendalam dengan akurasi lebih tinggi.
Ia menyatakan bahwa teknik serupa digunakan untuk memeriksa sel kanker dalam riset medis dan sudah lama menjadi bagian dari metode ilmiah yang bebas dari manipulasi.
Tono juga menjelaskan bahwa ia sendiri sering menggunakan perangkat lunak dan algoritma untuk pemrosesan citra dalam penelitian profesionalnya.
Sementara itu, Rismon menegaskan tidak pernah memanipulasi dokumen dan menyatakan siap menuntut pihak kepolisian jika tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti.
Pada 13 November 2025, Rismon menyampaikan bahwa ia berencana menuntut Polri sebesar Rp126 triliun sebagai bentuk tanggung jawab atas tudingan yang menurutnya tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa pemrosesan citra digital adalah bagian dari kajian akademik berbasis algoritma dan tidak serta-merta dianggap sebagai rekayasa visual.
Menurutnya, apabila teori yang sahih secara ilmiah dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, maka ilmu digital image processing akan dianggap sebagai ilmu terlarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

