Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gus Hilmi Sentil KPK Setelah Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi: Kalau Tiap Kasus Presiden Harus Turun Tangan, Kinerja Penegak Hukum Gimana?

 Gus Hilmi Firdausi: Andai Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah, Semua Tuduhan  Terbantahkan - FAJAR

Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua rekannya dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan menuai tanggapan luas dari berbagai kalangan tokoh masyarakat.

Di antara suara-suara itu, ulama terkenal Gus Hilmi Firdausi menyampaikan penghargaan tinggi atas langkah eksekutif yang dinilainya tepat untuk memulihkan kehormatan ketiga individu yang terbukti tidak bersalah seperti tuduhan awal.

Menurut Gus Hilmi, kebijakan tersebut mencerminkan peran aktif negara dalam mengoreksi proses yudisial yang dianggap meleset dari target utama penegakan aturan.

Saya mengapresiasi pemberian rehabilitasi ini. Karena Ibu Ira memang pantas mendapatkannya.

Walaupun begitu, sang pendakwah menyoroti isu krusial yang harus segera dijawab oleh lembaga penindak pidana khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mutu tahap awal penelusuran dan pemeriksaan bukti.

Yang saya ingin tanyakan, bagaimana kinerja KPK dan aparat penegak hukum Indonesia jika setiap ada kasus Presiden yang harus turun tangan?

Gus Hilmi menambahkan bahwa kejadian berulang seperti ini berpotensi menciptakan persepsi negatif di kalangan rakyat terhadap fondasi penegakan keadilan, khususnya pada fase penyelidikan yang menjadi pondasi seluruh rangkaian proses.

Sebelumnya, Ira Puspadewi telah dijatuhi sanksi empat setengah tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan pelanggaran dalam kerjasama operasional dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara sejak 2019 hingga 2022.

Putusan itu diucapkan dalam persidangan pada Kamis 20 November 2025 dengan pernyataan bahwa terdakwa pertama dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Ira dihukum denda lima ratus juta rupiah yang jika tidak diselesaikan akan diganti dengan tambahan tiga bulan penahanan.

Kondisi sama juga menimpa mantan direktur komersial serta pelayanan Yusuf Hadi dan mantan direktur perencanaan serta pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing menerima empat tahun penjara dan denda dua ratus lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Dalam analisisnya, majelis yudikatif menyimpulkan bahwa ketiga mantan eksekutif tersebut terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan publik sebesar sekitar satu koma dua triliun rupiah.

Rugi ganda itu timbul dari transaksi pembelian saham PT Jembatan Nusantara senilai delapan ratus sembilan puluh dua miliar rupiah ditambah pengeluaran untuk sebelas kapal terkait sebesar tiga ratus delapan puluh miliar rupiah.

Secara keseluruhan, alokasi dana dari PT ASDP ke pemilik PT Jembatan Nusantara dan entitas terkait mencapai satu koma dua puluh tujuh puluh dua triliun rupiah.

Majelis juga mencatat adanya modifikasi keputusan direksi dari nomor 35 tahun 2018 menjadi nomor 86 tahun 2019 yang dianggap memfasilitasi akuisisi tanpa kajian mendalam.

Lebih lanjut, para terdakwa dituduh menyepakati kerjasama tanpa persetujuan dewan pengawas dan mengesampingkan evaluasi bahaya, sehingga melanggar asas kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.

Akibatnya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved