Repelita Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan bahwa frekuensi kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara resmi bertambah menjadi dua belas kali dalam satu tahun kalender.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya enam periode per tahun, sebagaimana disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di komplek parlemen Senayan pada Selasa 25 November 2025.
Kebijakan baru ini telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil secara lebih fleksibel.
Selain penambahan frekuensi kenaikan pangkat, lembaganya juga meluncurkan sejumlah terobosan lain untuk mempercepat layanan kepegawaian nasional.
Di antaranya adalah penerapan sistem manajemen talenta secara menyeluruh, penetapan batas maksimal penyelesaian layanan lima hari kerja, serta kemudahan pencantuman gelar profesi bagi pegawai.
Uji kompetensi untuk jabatan fungsional yang semula digelar empat kali setahun kini juga ditingkatkan menjadi dua belas kali dalam setahun.
Kebijakan lain yang tidak kalah penting adalah penghapusan hambatan kenaikan pangkat pegawai akibat pangkat atasan yang lebih rendah dari bawahan.
Zudan melaporkan bahwa jumlah total aparatur sipil negara telah bertambah signifikan sebanyak satu koma empat juta orang dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Pada Januari 2025 jumlah ASN tercatat empat koma dua juta orang, kini meningkat menjadi lima koma lima puluh delapan juta orang.
Penambahan berikutnya akan terjadi pada 1 Desember mendatang seiring penetapan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Dari total ASN yang ada saat ini, tujuh puluh enam persen atau sekitar empat koma dua juta orang bertugas di pemerintahan daerah.
Sementara dua puluh empat persen sisanya atau sekitar satu koma tiga juta orang mengabdi di instansi pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

