
Repelita Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap mekanisme peradilan pidana dan upaya penegakan aturan di tanah air yang sering kali menyasar individu tak bersalah hingga berujung pada sanksi pidana.
Kritik pedas itu muncul menyusul vonis terhadap mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry termasuk Ira Puspadewi yang dijerat perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh lembaga antirasuah nasional meskipun bukti keterlibatan mereka dipertanyakan keabsahannya.
Dalam unggahan di platform X pada Selasa 25 November 2025, Mardani mempertanyakan daya tahan sistem hukum negara jika terus beroperasi dengan pola yang merugikan pihak tak bersalah seperti ini.
Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?
Reaksi politisi senior itu langsung merespons putusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi Ira Puspadewi beserta dua rekan kerjanya dalam rangka memulihkan hak dan martabat mereka.
Mardani menyatakan rasa syukur atas langkah eksekutif tersebut terutama karena indikasi kuat bahwa Ira dan timnya tidak terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan yang dituduhkan.
Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendaparkan haknya
Ia kemudian mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menjadikan kebijakan presiden ini sebagai momentum belajar agar aparat penegak hukum menghindari tindakan sewenang-wenang yang berpotensi mengkriminalisasi pejabat tanpa dasar kuat.
Sementara itu, kasus-kasus yang diduga melibatkan pelanggaran berat justru kerap lolos dari penindakan tegas, menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan keadilan yang meresahkan publik.
Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah lembaga legislatif menerima masukan luas dari warga dan komunitas terkait perkara yang mulai diselidiki sejak pertengahan 2024.
Dasco menyampaikan hal itu melalui konferensi pers di Istana Negara Jakarta pada Selasa 25 November 2025, menekankan hasil kajian komisi terkait yang kemudian dikomunikasikan ke pemerintah.
Dari interaksi intensif dengan eksekutif, akhirnya presiden menandatangani dokumen pemulihan status bagi ketiga nama tersebut pada hari yang sama.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis empat setengah tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.
Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa Ira terbukti memberikan keuntungan sebesar satu koma dua puluh lima triliun rupiah kepada pemilik PT Jembatan Nusantara melalui transaksi tersebut.
Von is tersebut juga mencakup denda lima ratus juta rupiah dengan ancaman tambahan tiga bulan penjara jika tidak dibayar, meskipun tidak ada kewajiban pengembalian kerugian pribadi karena Ira tidak menerima manfaat langsung.
Dalam putusan serupa, Muhammad Yusuf Hadi mantan direktur komersial dan pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono mantan direktur perencanaan dan pengembangan masing-masing dijatuhi empat tahun penjara beserta denda dua ratus lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Tindakan mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 55 ayat 1 huruf ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

