Repelita Jakarta - Langkah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan memicu beragam tanggapan dari masyarakat luas.
Di balik ketegasan kepala negara dalam menjunjung keadilan, kini beredar spekulasi tak berdasar yang mengklaim seluruh kejadian ini merupakan rekayasa sengaja untuk menjaga popularitas Prabowo sebagai penyelamat.
Asumsi tersebut mirip dengan kasus-kasus sebelumnya seperti yang menimpa Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, serta dua guru asal Sulawesi Selatan bernama Abdul Muis dan Rasnal yang juga mendapat intervensi serupa.
Banyak pihak mulai meragukan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal, yang berujung pada dugaan bahwa perkara-perkara ini direkayasa atas pesanan elite untuk agenda tersembunyi.
Menurut pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Amir Ilyas, isu inti bukanlah konspirasi politik atau upaya membangun citra positif presiden melalui rehabilitasi tersebut.
Bukan pesanan politik, atau soal-soal pencitraan dari Presiden yang telah memberikan rehabilitasi.
Prof Amir menjelaskan bahwa akar masalah terletak pada perspektif penilaian dampak finansial bagi negara, khususnya metode perhitungan kerugian yang sering kali tidak akurat atau berat sebelah.
Dalam perkara Ira Puspadewi yang menyoroti aset kapal dari PT Jembatan Nusantara yang diambil alih PT ASDP antara 2019 dan 2022, penilaian kerugian dilakukan berdasarkan laporan auditor yang disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai kapal tersebut dihitung seolah-olah sudah tidak layak operasional dan hanya dianggap sebagai logam bekas, padahal potensi fungsionalnya masih tinggi.
Situasi ini menurutnya serupa dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di mana jaksa penuntut umum merancang estimasi kerugian negara yang kemudian disahkan hakim tindak pidana korupsi tanpa verifikasi mendalam.
Prof Amir menambahkan bahwa jika majelis yudikatif lebih teliti dan konsisten dalam mengukur kerugian keuangan publik, peristiwa seperti yang dialami Ira Puspadewi seharusnya tidak pernah terjadi.
Pengadilan yang seharusnya mengakhiri perdebatan-perdebatan semacam ini.
Untuk mencegah interpretasi beragam di masa depan, guru besar ilmu peradilan itu menyarankan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur prosedur pengukuran dan perhitungan kerugian keuangan negara secara standar dan transparan.
UU yang mengatur mengenai cara mengukur dan menghitung kerugian keuangan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

