Repelita Depok - PT. Pesta Pora Abadi memberikan klarifikasi menyusul penyegelan bangunan usahanya oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Limo, Cinere, pada Rabu (5/11/2025).
Corporate Communications Manager PT. Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya, menyampaikan bahwa seluruh pembangunan telah dihentikan sementara dan pihak perusahaan tengah memproses izin operasional, termasuk berkas izin mendirikan bangunan (IMB) ke dinas terkait.
Kami berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan dan prosedur yang diperlukan, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga proses perizinan dinyatakan selesai, ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Aditya memahami konsekuensi dari penyegelan yang terjadi, dan menegaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena prosedur administratif yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.
Kami menghormati seluruh prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu, tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Depok menyegel bangunan Mie Gacoan di Limo, Cinere, dengan memasang plang bertuliskan Bangunan ini disegel, melibatkan sekitar 20 personel tim gabungan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa laporan terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi IMB diterima pada September 2025.
Pada saat itu, lahan masih berupa tanah yang baru diratakan, dan Pemkot Depok melakukan peneguran persuasif kepada pengelola proyek.
Sekitar sebulan kemudian, pembangunan tetap berjalan dan diperkirakan telah mencapai 70 persen.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok juga telah menegur pihak pengelola sebelum menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.
Kami melakukan deteksi dini, pendekatan persuasif, dan mengingatkan kembali manajemen untuk segera melengkapi perizinan, ungkap Hendar.
Pada akhirnya, langkah penyegelan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

