Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menegaskan keterbukaan informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang sengketa yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).
Sidang ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon yang menuntut akses informasi terkait berkas pendaftaran calon gubernur DKI.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menanyakan secara spesifik apakah salinan legalisir ijazah terakhir Jokowi termasuk informasi publik yang terbuka atau tertutup.
Perwakilan KPUD Jakarta menjelaskan awalnya informasi ini dikategorikan tertutup.
Namun setelah pemohon mengajukan keberatan dan berkomunikasi dengan KPU RI, dokumen akhirnya diserahkan dan dinyatakan terbuka sesuai prosedur.
Ketua Majelis KIP kemudian menegaskan kembali keterbukaan dokumen tersebut, yang juga mencakup informasi lembaga yang melakukan legalisasi, meski bagian tanda tangan tetap ditutup.
Selain itu, KPUD Jakarta memastikan tanggal, nomor agenda dokumen ijazah, serta hasil verifikasi keabsahan ijazah juga telah disampaikan dan terbuka untuk publik.
Sidang sengketa ini berfokus pada pemeriksaan awal permohonan informasi, bukan pelayanan publik, dengan kehadiran perwakilan dari KPUD Jakarta, Universitas Gadjah Mada, KPU RI, KPUD Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis KIP menambahkan pemeriksaan juga akan memverifikasi legal standing dari para pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

