
Repelita Jakarta - Mantan aktivis 1998 Faizal Assegaf mengusulkan penyelesaian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo melalui jalur mediasi.
Usulan itu disampaikan saat menghadiri audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta Selatan pada Rabu 19 November 2025.
Mediasi dapat ditempuh dengan pendekatan ideologis tanpa harus melalui proses peradilan formal.
Kami berharap tim Reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap kontra produktif, yang dianggap tidak penting, barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis.
Faizal ingin komisi tidak hanya menjadi wadah penampung aspirasi melainkan juga pemecah masalah secara konkret.
Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruktif.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kluster pertama mencakup lima nama yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani M Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Damai Hari Lubis.
Kluster kedua berisi Roy Suryo Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Para tersangka kluster pertama dijerat Pasal 310 dan atau 311 dan atau 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara kluster kedua dikenakan Pasal 310 311 KUHP Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang yang sama.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Laporan diajukan dengan mengacu Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: 91224 R-ID Elok

