
Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa ijazah asli Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo sepatutnya diperlihatkan kepada Roy Suryo serta rekan-rekannya yang berstatus tersangka pencemaran nama baik.
Langkah itu diperlukan agar tercipta keseimbangan pembuktian di persidangan.
Berikanlah akses. Barang bukti ijazah itu tidak wajib ditunjukan kepada publik, tapi kepada tersangka ketika dia mau menguji itu, buat saya itu harus, karena supaya berimbang pembuktiannya, karena ini dia terancam posisinya.
Roy Suryo diduga melakukan tuduhan fitnah disertai manipulasi data ijazah.
Dengan diberikannya akses terhadap dokumen asli maka pihak tersangka memiliki kesempatan membuktikan klaim mereka.
Kalau saksi atau ahlinya tidak punya kesempatan untuk itu (ijazah asli) maka kekuatan pembuktian ahli yang diajukan pak Roy Suryo dengan yang diajukan oleh pak Jokowi itu tidak akan berimbang.
Saat ini posisi Jokowi sudah lebih diuntungkan dalam proses peradilan.
Satu-satunya cara bagi Roy Suryo cs untuk membalikkan situasi adalah menghadirkan saksi kunci dari internal Universitas Gadjah Mada.
Apa misalnya? Misalnya ternyata UGM tipu-tipu juga, ada whistleblower dari UGM itu, oh ternyata UGM itu ngomong karena terpaksa, itu adalah bukti yang sangat krusial, itu yang bisa mengembalikan keadaan.
Saksi dari kalangan internal tersebut harus mampu menyajikan pola pembuktian yang solid.
Menurut saya kuncinya itu, bukan hanya satu bukti , ada pola pembuktiannya yang bisa mendukung klaim pak Roy Suryo bahwa ijazah ini palsu secara subtansi dan palsu secara kertas.
Editor: 91224 R-ID Elok

