Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Endus Aroma Kriminalisasi, Dokter Tifa Sebut Ada yang Ingin Membungkam Kerja Ilmiahnya

 Endus Aroma Kriminalisasi, Dokter Tifa Sebut Ada yang Ingin Membungkam Kerja Ilmiahnya

Repelita Jakarta - Dokter sekaligus peneliti kesehatan masyarakat Tifauzia Tyassuma menyatakan bahwa proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

Menurut analisisnya terdapat upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk membungkam aktivitas ilmiah yang dilakukannya melalui mekanisme hukum yang tidak sesuai dengan prosedur normal.

Dia menegaskan bahwa ketika kritik akademik dianggap sebagai bentuk ancaman maka hal tersebut menandakan kemunduran yang sangat serius bagi kebebasan berpikir di Indonesia.

Tifauzia menjelaskan bahwa dugaan kriminalisasi yang dialaminya tidak dilakukan secara institusional melainkan dimotivasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan posisi strategis untuk kepentingan pribadi.

Tindakan semacam ini menurut penilaiannya dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya independen dan profesional.

Dia menekankan pentingnya pemahaman yang jelas di kalangan penegak hukum mengenai perbedaan mendasar antara ekspresi akademik dengan tindakan melanggar hukum.

Negara harus memiliki kemampuan membedakan secara tegas antara kritik ilmiah yang konstruktif dengan perbuatan kriminal yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Tifauzia menyatakan sikapnya yang tidak takut menghadapi berbagai tekanan yang dia sebut sebagai ujian terhadap kebebasan intelektual.

Dia berharap proses hukum yang berjalan dapat diimplementasikan secara adil dan profesional tanpa campur tangan kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Menurutnya kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir merupakan bentuk pembunuhan karakter secara moral terhadap suatu bangsa.

Dalam setiap kesempatan Tifauzia selalu didampingi oleh sembilan orang pengacara yang tergabung dalam tim hukumnya dengan beberapa nama senior di bidangnya.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dibagi dalam dua kelompok berbeda.

Lima tersangka dalam kelompok pertama meliputi Eggi Sudjana bersama dengan Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam kelompok kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo beserta Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved