Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan pendapat ahli yang diajukan Roy Suryo dan pihak lainnya sebagai kesalahan dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya, jika penyidik sampai membandingkan keterangan ahli dari satu pihak dengan ahli pihak lain dan kemudian menyimpulkan salah satu di antaranya keliru, maka situasi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa Polri berpihak dalam perkara yang sedang diproses.
Susno menyampaikan penilaiannya itu dalam tayangan Forum Keadilan TV pada Jumat 14 November 2025 dan menekankan bahwa prinsip dasar penyidikan mengharuskan aparat tetap netral serta membuka ruang yang sama bagi setiap pihak untuk membuktikan argumennya.
Ia menjelaskan bahwa pembuktian mengenai keaslian atau keabsahan sebuah ijazah harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan lembaga penerbit dokumen tanpa pengujian lebih lanjut.
Susno mengingatkan bahwa meskipun UGM adalah pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut, penentu akhir terkait keabsahan dokumen dalam konteks sengketa administrasi negara tetap berada di tangan lembaga peradilan yang berwenang.
Ia menyebut bahwa untuk persoalan yang menyangkut produk tata usaha negara, lembaga yang memiliki mandat melakukan penilaian adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan penyidik kepolisian maupun institusi pendidikan.
Susno menegaskan bahwa ranah kepastian hukum mengenai keaslian maupun legalitas ijazah harus ditentukan melalui putusan pengadilan agar tidak memunculkan tuduhan keberpihakan dan agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

