Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keterangan ahli yang disampaikan Roy Suryo dan pihak lain sebagai kekeliruan dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa tindakan membandingkan pendapat ahli satu dengan yang lain justru berpotensi menunjukkan keberpihakan aparat pada salah satu pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
Susno menyampaikan pandangan itu dalam tayangan Forum Keadilan TV pada Jumat 14 November 2025 dan menegaskan bahwa penyidik seharusnya memberi ruang kepada masing-masing pihak untuk menunjukkan bukti dan argumentasinya.
Menurutnya, apabila UGM maupun pihak Presiden ingin membuktikan keaslian dokumen, hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pembuktian resmi yang berlaku secara hukum.
Susno menambahkan bahwa sekadar menyatakan ijazah itu asli menurut penerbitnya tidak otomatis menjawab seluruh syarat keabsahan karena ada parameter tertentu yang diperiksa dalam konteks hukum administrasi negara.
Ia menilai UGM tidak dapat sekaligus menjadi pihak yang membuat dokumen dan menentukan keabsahan akhir dokumen tersebut ketika persoalan sudah masuk ranah sengketa.
Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk memutus sengketa terkait produk administrasi negara adalah pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara.
Susno menegaskan bahwa penilaian mengenai keaslian dan legalitas ijazah menjadi kewenangan peradilan, bukan institusi pendidikan maupun aparat penyidik yang sedang menangani laporan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

