Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD mengungkap kenangan penting saat masih menjabat pimpinan lembaga peradilan konstitusi pada periode 2008-2013.
Ia mengisahkan momen langka ketika dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bersatu mengajukan gugatan terhadap pengelolaan minyak dan gas bumi yang dianggap penuh penyimpangan.
Peristiwa itu terjadi pada November 2012 melalui perkara nomor 36/PUU-X/2012 yang diajukan langsung oleh KH Hasyim Muzadi selaku Ketua Umum PBNU dan Prof Din Syamsuddin yang saat itu menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Keduanya mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan keluhan bahwa pengelolaan sektor migas oleh Badan Pelaksana Migas sarat praktik korupsi dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat.
Mahfud MD menirukan ucapan para tokoh tersebut yang meminta Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tegas karena laporan mereka ke DPR tidak pernah ditindaklanjuti.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan membubarkan Badan Pelaksana Migas karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan membuka celah korupsi yang sangat luas.
Kisah persatuan dua ormas besar itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada tanggal 25 November 2025.
Ia menyampaikan cerita tersebut di tengah munculnya konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait pengelolaan izin usaha pertambangan khusus bagi organisasi keagamaan.
Mahfud MD menyesalkan bahwa dulu NU dan Muhammadiyah justru bersatu menggugat ketidakadilan pengelolaan tambang, sementara kini sebagian pihak di internal NU justru berebut kuasa atas izin tambang yang sama.
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan bahwa perjuangan tokoh NU dan Muhammadiyah pada 2012 murni untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam demi kepentingan bangsa, bukan untuk mendapatkan jatah pengelolaan.
Ia mengajak semua pihak di Nahdlatul Ulama segera melakukan islah agar organisasi yang menjadi pilar negara kesatuan dan penjaga Islam wasathiyah tidak tercoreng hanya karena urusan tambang.
Konflik yang kini mencuat di PBNU bermula dari munculnya risalah Rapat Harian Syuriyah tertanggal 20 November 2025 yang memuat desakan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri.
Pemerintah sendiri telah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola enam wilayah izin usaha pertambangan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Mahfud MD yang dikenal sebagai tokoh Nahdliyin kultural menyatakan tidak ingin ikut campur secara langsung, namun berharap Nahdlatul Ulama tetap utuh dan menjaga marwah sebagai organisasi besar bangsa.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait desakan mundurnya Gus Yahya dari jabatan ketua umum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

