
Repelita Jakarta - Seorang pengacara yang tergabung dalam tim pembela Roy Suryo serta rekannya, yakni Petrus Salestinus, telah menyuarakan secara lugas pandangannya terkait tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Solo dengan sengaja menghilangkan berkas pendaftaran Joko Widodo ketika ia mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai calon wali kota.
Ia mengungkapkan keraguan bahwa peristiwa tersebut menandakan adanya penyimpangan yang sangat berat dan kemungkinan besar bisa menyentuh aspek hukum pidana yang lebih luas.
Petrus menilai bahwa proses penghilangan berkas itu terlihat mencurigakan serta diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia percaya bahwa ada rencana yang telah disusun dengan teliti yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam kejadian itu.
“Ada konspirasi besar, bahkan di dalam kaitannya dengan pemusnahan dokumen,” ujar Petrus seperti yang dilansir.
Ia merujuk pada aturan dari Komisi Pemilihan Umum yang secara rinci mengatur jangka waktu penyimpanan untuk berbagai berkas yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di level daerah.
Petrus menegaskan bahwa berkas tersebut seharusnya belum mencapai batas waktu untuk dihilangkan saat tindakan penghilangan itu dilaksanakan.
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023, ini dokumen ini belum jatuh tempo untuk dimusnahkan,” ucap Petrus.
“Tetapi KPU Solo sudah memusnahkan, sehingga kita mempunyai analisa,” lanjutnya.
Petrus juga menyampaikan kecurigaan bahwa ketentuan baru tersebut mungkin sengaja dibuat untuk mengakomodasi proses penghilangan berkas-berkas spesifik itu.
“Jangan-jangan peraturan KPU nomor 17 tahun 2023 ini dikeluarkan untuk pemusnahan dokumen itu demi melindungi Jokowi,” tambahnya.
Ia menandaskan bahwa timnya akan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini karena dianggap memiliki implikasi hukum yang tidak boleh diremehkan.
“Ini yang kita akan bongkar karena ini ada aspek pidana,” tegas Petrus.
Selain itu, ia menerangkan bahwa praktik menghilangkan berkas resmi negara sebelum periode penyimpanannya usai dapat digolongkan sebagai tindak pidana dalam bidang pengelolaan arsip. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

