Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dokumen Ijazah Jokowi Hilang, KIP Soroti KPU dan UGM soal Transparansi Publik

 Ketua Majelis Sidang KIP Heran, UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah  Jokowi Tanpa Kop - Ruang Bicara

Repelita Jakarta - Sengketa keaslian ijazah Presiden Joko Widodo terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan tata kelola dokumen administrasi publik di Indonesia.

Pada Senin 17 November 2025, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyoroti pihak Universitas Gadjah Mada sebagai termohon atas ketidaklengkapan berkas Jokowi di persidangan sengketa ijazah di Jakarta.

Ketua majelis mempertanyakan ketersediaan salinan berkas yang dimiliki UGM dan menilai jawaban pihak universitas menunjukkan dokumen tersebut tidak dalam penguasaan mereka, sehingga menimbulkan keraguan mengenai kepemilikan dan pengelolaan arsip.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada KPU Surakarta yang telah melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi, meski berkas tersebut dinilai masih berpotensi disengketakan di kemudian hari.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa ijazah asli Jokowi kini berada di bawah pengawasan mereka untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Arsip Nasional Republik Indonesia mengonfirmasi tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, sehingga memicu gugatan hukum yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Bonatua menegaskan pentingnya verifikasi dokumen primer untuk penelitian akademis yang memenuhi standar internasional, dan menyatakan bahwa ketiadaan dokumen primer menghambat validitas penelitian yang tengah dilakukannya.

Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti bahwa sengketa ini mencerminkan masalah serius dalam tata kelola administrasi calon pejabat publik dan menekankan pentingnya akuntabilitas serta transparansi.

Aliansi Pro Demokrasi Jawa Tengah sebelumnya mengajukan aduan terhadap KPU Surakarta karena menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota, menekankan hak publik untuk mendapatkan informasi administratif pejabat publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa jawaban dari UGM yang menyatakan dokumen tidak dalam penguasaan universitas berarti dokumen tersebut tidak ada, dan menekankan pentingnya penyimpanan arsip secara tertib dan dapat diakses untuk kepentingan publik.

KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai jadwal retensi arsip selama dua tahun, namun ketua majelis menekankan bahwa arsip yang masih berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan dan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan minimal lima tahun.

Bonatua menegaskan bahwa ANRI merupakan lembaga yang paling kredibel untuk memperoleh salinan dokumen primer, dan pemindahan status dokumen dari arsip statis KPU ke arsip negara di ANRI seharusnya sudah dilakukan demi menjamin validitas data.

Suroto, Ketua Prodem Jawa Tengah, menambahkan bahwa tujuan mereka adalah memastikan kecocokan salinan ijazah yang dimiliki KPU pusat dan KPU Surakarta agar data yang beredar dapat diverifikasi dan publik memperoleh informasi yang sahih.

Kasus ini menegaskan perlunya mekanisme transparansi yang jelas dan kepatuhan lembaga publik terhadap undang-undang terkait keterbukaan informasi untuk menjaga kredibilitas dokumen penting pejabat negara.

Paragraf terakhir diakhiri dengan tanda titik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved