
Repelita Dhaka - Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah terbukti bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan dilakukan in absentia karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak digulingkan pada Agustus 2024.
Sidang yang berlangsung di International Crimes Tribunal Dhaka digelar dengan pengamanan ketat dan disiarkan secara langsung melalui televisi nasional.
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.
Hasina dituduh memerintahkan penumpasan mematikan terhadap aksi protes mahasiswa pada Juli hingga Agustus 2024 yang menurut laporan PBB menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya.
Jaksa menegaskan bukti menunjukkan adanya perintah langsung dari Hasina agar aparat menggunakan kekuatan mematikan untuk membubarkan demonstrasi terbesar sejak perang kemerdekaan 1971.
Melalui pernyataan tertulis, Hasina mengecam putusan tersebut sebagai berat sebelah dan bermotif politik.
Ia menegaskan tidak takut menghadapi proses hukum yang adil, di mana bukti dapat diuji secara transparan.
Pengacara Hasina yang ditunjuk negara sebelumnya menyatakan seluruh dakwaan tidak berdasar dan meminta pembebasannya.
Pemerintah Bangladesh juga meminta India mengekstradisi Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang turut dijatuhi hukuman mati.
“Kami mendesak pemerintah India segera mengekstradisi dua terpidana tersebut. Memberikan suaka akan sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh, dikutip dari AFP.
India menyatakan telah mencatat putusan tersebut namun tidak langsung menanggapi permintaan ekstradisi.
“India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas,” kata Kementerian Luar Negeri India.
Menjelang pemilu Februari mendatang, situasi politik di Bangladesh memanas.
Partai Awami League, yang sebelumnya dipimpin Hasina, dilarang mengikuti kontestasi, dan putusan tersebut dikhawatirkan memicu ketegangan baru.
Dalam beberapa hari terakhir, puluhan ledakan bom rakitan dan pembakaran kendaraan dilaporkan terjadi di berbagai wilayah meski tidak menimbulkan korban jiwa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

