Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rospita Vici Paulyn Tegaskan Ketiadaan Dokumen Jokowi Tidak Boleh Menghalangi Transparansi Publik

 Ketua Majelis Sidang KIP Heran, UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah  Jokowi Tanpa Kop - Ruang Bicara

Repelita Jakarta - Sosok Rospita Vici Paulyn menjadi sorotan publik sebagai Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menangani sengketa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang ini digelar di Jakarta pada Senin, 17 November 2025, dan memusatkan perhatian pada kelengkapan berkas yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU Surakarta.

Rospita Vici Paulyn, yang lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974, memiliki latar belakang pendidikan di S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura.

Kariernya mencakup posisi sebagai Komisioner KIP Republik Indonesia sejak April 2022 dan dua periode menjabat Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat. Ia juga pernah menjadi dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi dan bekerja di berbagai perusahaan konsultan serta unit pengelolaan yayasan pendidikan.

Dalam persidangan, Rospita Vici Paulyn mempertanyakan pihak UGM terkait keberadaan salinan berkas Jokowi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dokumen publik, dan mencatat bahwa UGM tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," ujar Rospita dalam sidang.

Selain itu, ia juga menyoroti tindakan KPU Surakarta yang telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, meski arsip tersebut masih berpotensi disengketakan.

Menurut Rospita, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan batas minimal penyimpanan lima tahun.

Persidangan juga menghadirkan Polda Metro Jaya, yang mengonfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk kepentingan proses hukum.

Sementara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, yang memicu gugatan hukum oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Bonatua menekankan urgensi dokumen primer untuk riset akademik berstandar internasional. Ia menilai ketiadaan salinan di ANRI menghambat verifikasi data yang menjadi kunci kualitas penelitian.

Rospita Vici Paulyn dalam sidang menegaskan pentingnya status dokumen yang seharusnya telah berpindah menjadi arsip negara dan tersedia untuk publik.

Sidang sengketa informasi ini menyoroti peran Rospita Vici Paulyn sebagai figur yang konsisten menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan memastikan dokumen publik yang bersifat administratif tersedia untuk diverifikasi.

Kepemimpinannya di KIP menunjukkan perhatian pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak publik untuk mengakses data penting.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved