
Repelita Jakarta - Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengambil langkah tegas menanggapi tudingan mengenai keaslian ijazah doktoralnya dengan langsung memperlihatkan dokumen asli kepada publik.
Langkah ini dilakukan setelah Arsul dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Arsul menunjukkan ijazah asli yang diterbitkan Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia.
Ia juga memamerkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi Kedutaan Besar RI di Warsawa, transkrip nilai, dan foto-foto wisuda yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Arsul menjelaskan kekhawatirannya jika dokumen hanya difoto secara detail, karena bisa di-zoom atau diedit.
Ia menuturkan disertasinya yang berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy selesai pada Juni 2022.
Ijazah fisik diterima saat wisuda di Warsawa pada Maret 2023, lalu dicopy dan dilegalisasi oleh KBRI sebelum Arsul kembali ke Indonesia.
Perjalanan pendidikan doktoralnya dimulai dengan pendaftaran di Glasgow Caledonian University, Inggris, pada 2011, namun sempat tertunda karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Setelah itu, Arsul memilih Collegium Humanum yang menerima transfer studi dan memastikan keabsahan universitas melalui pusat data Kementerian Pendidikan.
Selama pandemi COVID-19, studi dilakukan secara daring, dan disertasinya kemudian dibukukan dengan judul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia.
Arsul menegaskan seluruh dokumen pendidikan telah diserahkan pada seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR dan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Laporan terhadap Arsul diajukan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025, oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang menuding ijazahnya palsu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

