:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250626-Rekam-Jejak-Komjen-Setyo-Budiyanto.jpg)
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai keberadaan 4.132 anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil telah menimbulkan pemborosan anggaran negara akibat rangkap jabatan.
Ficar menekankan bahwa gaji ganda yang diterima anggota Polri tersebut jelas dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara secara sengaja.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perwira aktif seharusnya mengundurkan diri sebelum menjabat di posisi sipil.
"Putusan ini menegaskan kembali norma yang ada pada UU Kepolisian yang mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil," ujar Ficar.
Salah satu contoh yang disorot adalah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang semestinya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah. Ficar menilai hal ini ironis mengingat KPK berperan sebagai pengawas pemberantasan korupsi, meski Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Setyo sudah pensiun dari Polri.
"Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," kata Ficar.
Sebelumnya, Setyo Budiyanto telah memasuki masa pensiun dari Polri sejak 1 Juli 2025.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Setyo terpilih sebagai Ketua KPK melalui mekanisme seleksi panitia dan memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.
"Dan pemilihan Pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ungkap Budi.
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menegaskan bahwa ketentuan sebelumnya yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan kini dihapus.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Dengan demikian, polisi aktif tidak lagi diperkenankan menempati jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

