Repelita Jakarta - Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan jual-beli jabatan di tubuh Polri bukan sekadar isu pinggir jalan, melainkan persoalan struktural yang telah mengakar di institusi tersebut.
Dalam dialog publik yang berlangsung Minggu (16/11/2025), Jimly menunjukkan setumpuk laporan terkait pungli yang diterima hanya dalam dua pekan sejak komisi mulai bekerja. Ia menekankan bahwa jumlah pengaduan yang masuk sudah sangat masif dan mencerminkan kondisi integritas yang memprihatinkan.
Menurut Jimly, praktik pungli tidak hanya terjadi pada layanan publik seperti SIM atau penilangan, tetapi lebih dominan muncul dalam lingkup internal, termasuk urusan kenaikan pangkat, mutasi jabatan, dan penempatan tugas yang semuanya diduga bisa diatur dengan pembayaran.
Situasi ini menunjukkan bahwa pungli telah menjadi bagian dari budaya kerja akibat lemahnya pengawasan internal. Mekanisme kontrol, termasuk disiplin dan kode etik profesi, disebut Jimly tidak berjalan efektif sehingga sebagian oknum merasa kebal dan menganggap pungli hal yang lumrah.
Komisi juga menyoroti peran Kompolnas yang selama ini dianggap simbolis dan tidak memiliki wewenang cukup untuk menekan praktik penyimpangan. Jimly menegaskan, jika lembaga pengawas tidak punya “gigi”, pengawasan internal Polri tidak akan berjalan optimal.
Lebih jauh, Jimly menyebut krisis etik ini tidak hanya menimpa kepolisian, tetapi hampir seluruh rantai penegakan hukum, sehingga pembenahan tidak bisa dilakukan hanya dengan teguran atau rotasi jabatan.
Komisi Reformasi Polri akan fokus pada langkah sistemik, termasuk menata ulang pengawasan internal dan eksternal, memperkuat efektivitas Kompolnas, menegakkan kode etik secara transparan, membuka partisipasi publik melalui Gerakan Nurani Bangsa, dan menghubungkan rekomendasi dengan Tim Transformasi Polri agar perbaikan tidak berhenti pada wacana.
Jimly menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan pungli bergantung pada sistem pengawasan yang kuat, bukan pada sosok pemimpin yang datang dan pergi. Ia menegaskan, praktik pungli yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dibenahi untuk mengembalikan keyakinan publik terhadap keadilan Polri.
Yang melemah bukan kepercayaan terhadap polisi sebagai penjaga keamanan, tetapi kepercayaan terhadap keadilannya, ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

