Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Detik-detik Penyidik Kejati Kalbar Geledah 4 Lokasi di Sintang Terkait Dugaan Korupsi Gereje GKE

Penyidik Kejati Kalbar Melaksanakan Penggeledahan di Sintang

Repelita Sintang - Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Sintang terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pemerintah daerah untuk Gereja Kalimantan Evangelis Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kegiatan penggeledahan berlangsung selama sepuluh jam penuh mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB dengan pengamanan ketat dan prosedur yang tertib serta profesional.

Penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting serta barang bukti lain yang diduga kuat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di kediaman pribadi tersangka berinisial AS yang beralamat di Jalan Mangguk Serantung Nomor 6 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, tim menemukan sertifikat tanah, akta jual beli, nota pembayaran, buku tabungan, rekening koran, piringan VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setoran bank, stempel resmi, telepon genggam, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Sementara di Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang bagian Kesejahteraan Rakyat, penyidik menyita salinan Surat Keputusan Bupati tentang penyaluran dana hibah, Peraturan Bupati terkait mekanisme pencairan, dokumen pencairan dana, serta laporan kegiatan Gereja GKE Petra tahun 2018.

Penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang yang berkantor di Jalan Moh Saat Nomor 2 Manter justru tidak menghasilkan dokumen yang menjadi target pencarian tim penyidik.

Di markas Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis Jalan PKP Mujahidin Nomor 1 Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang, penyidik mengamankan berkas permohonan pencairan hibah beserta berita acara rapat yang terkait proses pengajuan dana.

Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan langsung dibawa ke markas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik dan para ahli yang ditunjuk.

Dana hibah yang menjadi sorotan penyidikan mencapai Rp5 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada tahun anggaran 2019, semuanya dialokasikan untuk pembangunan fisik Gereja GKE Petra Sintang.

Diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan tahun 2017 serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif bertanggal 27 April 2019 padahal pembangunan sudah rampung total pada tahun sebelumnya sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut sebagai langkah krusial untuk melengkapi berkas pembuktian perkara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelas Emilwan Ridwan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 20 November 2025.

Penyidikan akan terus dikembangkan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi kepada masyarakat luas.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved