
Repelita Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menjamin bahwa operasional 41 unit dapur makan bergizi gratis yang dikelola anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan tetap akan berlanjut tanpa penghentian.
Pihaknya menolak gagasan untuk menutup dapur-dapur tersebut meskipun menuai sorotan publik yang cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir.
Ya enggaklah (dihentikan). Kan udah jalan, masa dihentikan? Nanti gimana anak-anak yang terima manfaat, ucap Nanik kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 November 2025.
Nanik mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperpanjang polemik terkait keberadaan dapur-dapur di Sulawesi Selatan karena program tersebut sudah memberikan dampak positif langsung kepada anak-anak penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional berencana melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat mekanisme pendaftaran bagi seluruh yayasan yang ingin menjadi mitra resmi program makan bergizi gratis ke depannya.
Langkah pengetatan aturan tersebut akan dimasukkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan agar lebih terperinci dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat.
Yasika Aulia Ramadhani yang berusia 20 tahun dan merupakan putri sulung Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud menjadi pengelola utama 41 dapur makan bergizi gratis melalui Yayasan Yasika Group yang membawahi beberapa entitas yayasan lainnya.
Dapur-dapur tersebut tersebar di 16 titik wilayah Kota Makassar, tiga unit di Kota Parepare, dua unit di Kabupaten Gowa, sepuluh unit baru di Kabupaten Bone, serta tiga unit tambahan yang masih dalam proses penyelesaian di sejumlah kecamatan Bone.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menilai pembangunan dapur-dapur tersebut yang tidak memanfaatkan dana APBN justru merupakan bentuk investasi swasta yang sangat mendukung kelancaran program nasional.
Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan, kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta pada Rabu 19 November 2025.
Menurut aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, satu yayasan hanya diperkenankan mengelola maksimal sepuluh unit dapur dalam satu provinsi yang sama sementara di provinsi berbeda dibatasi hingga lima unit saja.
Proses pengajuan kemitraan dilakukan secara daring melalui portal resmi dengan kelengkapan dokumen sehingga pimpinan badan mengklaim tidak mengetahui identitas pribadi para pengaju termasuk Yasika Aulia Ramadhani.
Keberadaan puluhan dapur yang dikuasai satu kelompok keluarga legislator daerah tersebut sempat menjadi viral dan memicu pertanyaan publik terkait penerapan batas maksimal unit per yayasan.
Editor: 91224 R-ID Elok

