Repelita Jakarta - Direktur Gerakan Perubahan dan Ketua TPUA Muslim Arbi menilai dalam kasus ijazah palsu, seharusnya Presiden Joko Widodo yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan Roy Suryo dan pihak-pihak lain.
Ia menyatakan sejak sidang pidana Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, terbukti ijazah asli Jokowi tidak pernah ada, karena yang ditunjukkan hanya fotokopi yang dilegalisir.
Bambang Tri dan Gus Nur awalnya divonis enam tahun atas tuduhan menyebarkan berita bohong, namun Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukuman menjadi empat tahun karena terbukti Jokowi tidak memiliki ijazah asli.
Muslim Arbi menegaskan bukti ini dikonfirmasi hingga Mahkamah Agung, sehingga klaim Jokowi memiliki ijazah asli seharusnya dianggap tidak benar karena tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Ia menilai kepolisian tidak perlu ragu menetapkan Jokowi sebagai tersangka dan menahannya, karena prinsip kesetaraan hukum (equality before the law) harus ditegakkan.
Muslim Arbi mempertanyakan dasar laporan pencemaran nama baik yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cs, mengingat pengadilan telah membuktikan Jokowi tidak memiliki ijazah asli.
Ia menekankan klaim polisi yang menyatakan Jokowi memiliki ijazah asli telah terbantahkan oleh keputusan pengadilan tingkat Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Mantan Kabareskrim Jenderal Purnawirawan Susno Duadji menyatakan polisi tidak memiliki kewenangan menentukan keaslian ijazah.
Muslim Arbi menilai kasus ini merusak citra penegakan hukum dan keadilan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, meski telah dibentuk Tim Reformasi Polri.
Ia menegaskan kepolisian seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana kasus mantan anggota DPR Komar dan pelawak yang pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait ijazah palsu.
Rakyat mengharapkan polisi bersikap tegas, transparan, dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepercayaan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

