Repelita Morowali - Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status bandara yang menjadi sorotan publik setelah dikritik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena tidak terdapat petugas negara di lokasi tersebut.
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menegaskan bahwa fasilitas penerbangan tersebut merupakan bandara khusus yang telah memperoleh legalitas dari Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada 26 November 2025, Emilia menyatakan bahwa Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
Menurut pasal 247 UU tersebut, pembangunan bandara khusus diperbolehkan bagi pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia setelah mendapat izin dari menteri dengan memenuhi persyaratan kepemilikan lahan, rekomendasi pemda, rancangan teknik, dan kelestarian lingkungan.
Pasal 248 mengatur bahwa pengawasan dan pengendalian operasional bandara khusus dilakukan oleh otoritas bandara terdekat yang ditunjuk menteri.
Sementara pasal 249 melarang bandara khusus melayani penerbangan internasional langsung kecuali dalam kondisi khusus dan sementara dengan izin khusus dari menteri.
Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara, sesuai pasal 250.
Editor: 91224 R-ID Elok

