Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka tabir praktik alokasi khusus dalam rekrutmen dan kenaikan pangkat di lingkungan Kepolisian Negublik Indonesia yang menurutnya telah menjadi budaya tersembunyi akibat tekanan eksternal.
Ia mengungkapkan adanya kebijakan tidak tertulis di mana 30 persen dari kuota penerimaan personel baru dialokasikan secara langsung untuk Kapolri sebagai hak prerogatif penuh.
Di Polri sendiri ada kebijakan misalnya, ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya hak prerogatif Kapolri.
Mahfud menekankan bahwa penerapan ini terutama berlaku saat merekrut perwira muda yang seharusnya dipilih berdasarkan kemampuan murni, bukan rekomendasi dari atas.
Misalnya nerima perwira baru ya, 30 persen itu Kapolri.
Menurutnya, praktik tersebut bukanlah bentuk korupsi pribadi dari pimpinan Polri, melainkan akibat dari dinamika hubungan politik yang sering kali memaksa keputusan administratif menjadi alat tukar pengaruh.
Apakah Kapolri korupsi itu? Nda juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa ditolak.
Mahfud mengilustrasikan bagaimana campur tangan dari kalangan legislatif sering kali mengubah jalur promosi, di mana anggota DPR memanfaatkan aksesnya untuk menempatkan kerabat atau kenalan di posisi strategis seperti Kapolres.
Misalnya kalau orang DPR lalu. Iya kan? Mau ngangkat itu, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik lalu nitip kasus, nitip orang agar saudaranya jadi Kapolres.
Ia menyatakan bahwa banyak personel Polri yang layak secara prestasi justru terpinggirkan karena kurangnya koneksi pribadi, sehingga karir mereka mandek meski sudah memenuhi semua syarat formal.
Jadi sehingga ya pernah suatu saat ada orang mau naik nggak bisa-bisa. Padahal udah lama dan sudah memenuhi segala saat yang diperlukan. Mau sekolah juga nggak bisa.
Mahfud menilai mekanisme jatah 30 persen ini tidak lagi relevan dan harus segera dieliminasi demi membangun sistem yang benar-benar berbasis prestasi tanpa intervensi luar.
Iya harus dihilangkan dong. Jadi semuanya harus meritokrasi. Orang mau naik pangkat, kenapa? Ukurannya apa?
Ia merujuk pada regulasi yang sudah ada sebagai panduan objektif, seperti masa tugas minimal 26 tahun di lapangan sebelum dipertimbangkan untuk naik ke bintang satu.
Kan ada aturan tuh misalnya ya. Misalnya, saya tidak tahu persis angkanya. Tapi orang mau naik bintang satu tuh minimal tugas di Polri 26 tahun sudah di lapangan.
Fenomena kenaikan jabatan di usia muda tanpa pengalaman yang sepadan, menurut Mahfud, menjadi bukti nyata kegagalan penerapan meritokrasi yang merusak integritas institusi.
Nah, kalau ada yang umur baru 22 tahun bekerja, naik di mana? Nah, itu kan nggak ada metrokrasi.
Mahfud menegaskan seluruh uraiannya didasarkan pada fakta empiris yang siap dibuktikan dalam forum resmi, termasuk kasus personel yang dipecat namun kembali melalui jalur tidak biasa.
Dan itu saya bicara bukan fitnah ya. Nanti saya bawa buktinya ke dalam rapat itu. Ini loh, yang belum waktunya. Ini loh, yang sudah dipecat masuk lagi. Ada semua.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

