Repelita Bandung - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk resmi membatalkan pengangkatan tiga pejabat tinggi yang sebelumnya dijadwalkan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 1 Desember 2025.
Pembatalan ini mencakup posisi Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan.
Keputusan tersebut otomatis membatalkan hasil RUPS tahunan Bank BJB pada 16 April 2025, yang menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Bank BJB menjelaskan bahwa mata acara RUPSLB kali ini adalah tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025, yang memberikan catatan terkait keputusan RUPS pada April lalu.
Dalam pengumumannya, perseroan menegaskan pembatalan dilakukan demi kepatuhan terhadap arahan regulator dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pengangkatan Mardigu dan Helmy sempat menjadi sorotan publik karena keduanya dikenal sebagai figur publik di luar industri perbankan, dengan latar belakang Mardigu sebagai pengusaha dan motivator, serta Helmy Yahya sebagai tokoh media dan mantan eksekutif televisi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas manajemen dan meredam kontroversi terkait pemilihan pejabat yang tidak memiliki pengalaman langsung di sektor perbankan.
Ke depan, perseroan menyatakan akan meninjau kembali calon pejabat yang akan diangkat, dengan memastikan seluruh prosedur pemilihan dan pengangkatan mengikuti ketentuan yang ditetapkan OJK.
Bank BJB juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan stabilitas operasional dan kepercayaan nasabah selama proses penyesuaian kepengurusan berlangsung.
Editor: 91224 R-ID Elok

