Repelita Jakarta - Chairman Lippo Group James Riady membantah kepemilikan lahan sengketa yang memicu kemarahan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla adalah milik Lippo Group.
James menjelaskan lahan tersebut berada di bawah PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka milik pemerintah daerah Makassar, di mana Lippo Group hanya salah satu pemegang saham, Senin (10/11/2025).
Menurut James, dirinya selaku perwakilan Lippo Group tidak memiliki keterlibatan langsung sehingga tidak akan memberikan komentar terkait sengketa tersebut.
James menegaskan tuduhan bahwa Lippo menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla adalah tidak benar.
Sementara itu, Jusuf Kalla menilai GMTD merekayasa sengketa tanah seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK menyatakan lahan itu dibelinya dari ahli waris Raja Gowa dan menganggap tindakan GMTD sebagai perampokan hak kepemilikan sah.
Ia menekankan bahwa eksekusi lahan harus melalui proses pengukuran dan administrasi yang jelas, yang menurutnya tidak dilakukan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi bahwa sengketa ini sudah ada sejak tahun 1990-an dan muncul kembali karena sistem pertanahan sedang dibenahi untuk lebih transparan.
Penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan konflik tumpang tindih hak antara HGB milik PT Hadji Kalla dan HPL milik GMTD di atas lahan yang sama.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 hanya mengikat pihak GMTD vs Manyombalang Daeng Solong dan tidak berlaku otomatis terhadap PT Hadji Kalla.
Nusron menegaskan kementerian tidak berpihak, perannya hanya memastikan eksekusi tanah sesuai dengan data administrasi yang sah.
Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat ke PN Makassar untuk klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum eksekusi.
Proses Konstatering Administratif dilakukan untuk memastikan batas eksekusi tidak melanggar hak pihak lain yang sah.
Nusron menyatakan kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan sistem pertanahan nasional agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih atau sertipikat ganda. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

