
Repelita Ternate - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan pertambangan yang belakangan menjadi sorotan tajam masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa sejak awal sudah bersikap transparan mengenai kepemilikan saham tersebut karena merupakan harta warisan dari almarhum suaminya yang meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Sherly menyatakan telah melakukan konsultasi mendalam dengan Kejaksaan Tinggi serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum dalam kepemilikan saham itu.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku serta penjelasan resmi dari kedua lembaga tersebut ia dinyatakan tidak melanggar karena saham sudah dimiliki jauh sebelum menduduki jabatan publik sebagai gubernur.
Jadi saya tetep bisa menjadi pemegang saham tetapi saya tidak boleh menjadi pengurus. Jadi sebelum dilantik saya keluar dari semua kepengurusan perusahaan.
Sherly menjelaskan bahwa saham warisan dari mendiang suaminya sudah tercatat sejak tahun 2018, 2020, serta periode sebelumnya sehingga jelas bukan merupakan hasil jabatan.
Ketika ditanya langsung ia dengan tegas membantah pernah menandatangani perpanjangan izin usaha pertambangan selama menjabat sebagai gubernur Maluku Utara.
Nggak ada, bahkan saya belum ada tanda tangan perizinan satu pun sejak saya jadi gubernur.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan undang-undang terkini wewenang penerbitan segala bentuk izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait bukan di level gubernur.
Editor: 91224 R-ID Elok

