
Repelita Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membentuk panitia kerja khusus yang bertugas merumuskan reformasi menyeluruh terhadap penegakan hukum dengan menyasar tiga institusi utama yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung.
Langkah strategis ini dianggap sangat mendesak untuk mengatasi berbagai penyimpangan kronis yang terus menggerogoti kredibilitas sistem peradilan dan penegakan hukum nasional.
Dalam forum rapat dengar pendapat yang berlangsung di komplek parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 18 November 2025, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rano Alfath secara lugas membeberkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi dasar pembentukan panitia kerja tersebut.
Terkait Kepolisian Republik Indonesia, Rano menekankan bahwa praktik kriminalisasi serta tindakan kekerasan oleh oknum aparat masih sering terjadi dan menjadi ancaman serius bagi warga sipil.
Masih sering terjadi, Pak Wakapolri, itu persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan.
Mengacu pada laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta lembaga bantuan hukum lainnya yang dirilis bertepatan peringatan Hari Bhayangkara tahun ini, tercatat paling tidak sembilan puluh lima kasus kriminalisasi sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Dari data YLBHI dan LBH yang dirilis bertepatan HUT Bhayangkara 2025, disebut sepanjang 2019–2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi.
Korban dari praktik tersebut mayoritas berasal dari lapisan masyarakat bawah seperti petani hingga wartawan yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Rano menambahkan bahwa komisi percepatan reformasi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk melakukan pembenahan total terhadap kualitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian.
Kritik tajam juga dialamatkan kepada Kejaksaan Agung yang dinilai masih lemah dalam upaya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi meskipun sering kali tampil garang pada tahap penindakan awal.
Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali menjadi cenderung masyarakat itu melihat Kejaksaan kali ini itu heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem.
Banyak pengaduan masuk ke Komisi III mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan penggelapan barang bukti namun sanksi yang diberikan hanya sebatas mutasi jabatan tanpa proses pidana yang tegas.
Mahkamah Agung tidak luput dari sorotan karena Komisi Yudisial mencatat dua ratus enam puluh tujuh laporan masyarakat terhadap perilaku hakim hanya dalam kurun Januari 2025 saja.
Salah satu masalah paling mencolok adalah dugaan keterlibatan pengadilan sebagai alat bagi kelompok mafia khususnya mafia tanah untuk merampas hak milik warga secara sistematis.
Cenderung banyak persoalan yang di mana hakim ini atau pengadilan ini dijadikan alat oleh mafia-mafia untuk mengambil baik itu aset-aset tanah.
Editor: 91224 R-ID Elok

