Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, ke tahap penyidikan.
Pengacara Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa kliennya telah diperiksa pada Kamis, 13 November 2025, sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Hellyana sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor pada 15 September 2025 di Bareskrim Polri, yang sebelumnya diambil alih dari Polda Babel. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tiga jam dengan 20 pertanyaan yang sebagian besar mengulang pemeriksaan di Polda Bangka Belitung.
Dalam tahap penyelidikan, Hellyana menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, serta rekan kuliah. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013, sementara fotokopi ijazah menunjukkan kelulusan pada 2012. Zainul menjelaskan perbedaan ini akibat kesalahan unggah dokumen di PDDikti dan memastikan Hellyana memang lulus pada 2012.
Zainul Arifin menegaskan akan menindaklanjuti pihak yang menuduh Hellyana menggunakan ijazah palsu, menyebut tuduhan tersebut sarat muatan politis. Ia menyatakan langkah hukum seperti laporan balik akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, dan diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengapresiasi kenaikan status perkara ke penyidikan dan berharap seluruh fakta kasus dapat segera terungkap. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

