Repelita Morowali - Fasilitas penerbangan di pusat kegiatan industri nikel Sulawesi Tengah menjadi penopang utama alur transportasi menuju dan dari zona produksi smelter yang masif.
Meskipun dikelola oleh entitas swasta, operasi bandara ini tetap tunduk pada monitoring dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan identitas resmi sebagai Indonesia Morowali Industrial Park yang menggunakan kode ICAO WAMP serta IATA MWS.
Kategori non-kelas dengan fungsi khusus domestik menempatkannya di bawah wewenang Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, memastikan kesesuaian standar keselamatan dasar meski terbatas pada keperluan internal kawasan.
Infrastruktur utama mencakup jalur landasan panjang 1.890 meter lebar 30 meter dari bahan aspal hotmix, yang dirancang dengan tingkat ketahanan PCN 68/F/C/X/T untuk menangani beban pesawat berat secara aman.
Permukaan apron seluas 96 kali 83 meter dengan spesifikasi ketahanan identik melengkapi kemampuan parkir dan manuver, sementara zona keamanan pendaratan berbentang 2.010 kali 300 meter menjamin buffer yang memadai terhadap risiko operasional.
Pesawat kritis seperti Embraer ERJ-145ER menjadi acuan utama, diikuti kemampuan menampung Airbus A-320 yang tercatat dalam log aktivitas, menjadikannya layak untuk lalu lintas intensif di tengah dinamika industri berkecepatan tinggi.
Tahun lalu, catatan operasional menunjukkan 534 kali lepas landas dan pendaratan, disertai pelayanan bagi sekitar 51 ribu individu yang mayoritas terlibat dalam rantai pasok dan tenaga kerja kawasan.
Meski status khusus membatasi ruang lingkup, tingkat pemanfaatan yang tinggi menggarisbawahi peran krusialnya dalam menjaga kelancaran proses produksi nikel skala global.
Namun, pengungkapan bahwa tidak ada keberadaan Bea Cukai atau Imigrasi di lokasi telah menimbulkan kegemparan nasional terkait celah pengawasan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengakui fakta tersebut secara langsung selama evaluasi latihan militer di Morowali.
Wakil anggota Komisi I DPR dari PKB, Oleh Soleh, pada Selasa 25 November 2025 menyoroti bahwa tidak sedikit pun pejabat negara, termasuk pengawas penerbangan, Bea Cukai, atau Imigrasi, yang diizinkan memantau area secara rutin.
Situasi ini, baginya, mencerminkan kegagalan mendasar dalam mengelola ruang udara dan batas wilayah, yang berpotensi merusak fondasi keamanan kolektif.
Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi.
Oleh Soleh mendesak instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Keuangan, bersama garda pertahanan serta keamanan, untuk segera menerapkan sanksi hukum dan koreksi operasional.
Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa ketidakhadiran pengawasan bukan sekadar pelanggaran aturan sipil udara, melainkan pintu masuk bagi berbagai ancaman, mulai dari aliran barang haram hingga pergerakan individu tanpa rekam jejak yang bisa dipantau sepenuhnya.
Pemerintah diharapkan bertindak cepat untuk mengisi kekosongan tersebut, mengembalikan kontrol penuh atas aset vital yang seharusnya melindungi kepentingan nasional secara utuh.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

