
Repelita Jakarta - Ekonom senior dari lembaga Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah justru memperlihatkan posisi yang semakin terpojok dari pihak pelapor.
Menurut Anthony, langkah kriminalisasi ini merupakan upaya terakhir yang terpaksa ditempuh karena jalur lain sudah tidak lagi efektif.
“Jadi ini upaya terakhir dari Jokowi (mentersangkakan). Yang ternyata juga sulit, karena ini akan menjadi bumerang dia sendiri,” ujar Anthony Budiawan dalam wawancara di kanal Youtube Bambang Widjojanto yang dikutip pada 25 November 2025.
Anthony menekankan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses persidangan sengketa informasi yang masih berlangsung di Komisi Informasi Pusat.
Sidang yang diajukan oleh seorang warga bernama Leony itu menggugat lima badan publik sekaligus, yaitu Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut menuntut keterbukaan dokumen akademik resmi Joko Widodo dan saat ini telah memasuki tahapan pembuktian dengan penyerahan berkas serta keterangan dari semua pihak terkait.
Proses di Komisi Informasi Pusat berlangsung secara terbuka dan mengandalkan data serta bukti konkret, sehingga tidak dapat dihentikan hanya dengan adanya penetapan tersangka di jalur pidana.
Anthony menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para pengkritik tidak akan mampu membungkam atau menghentikan proses hukum administrasi informasi yang sudah berjalan sesuai ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Selain Roy Suryo, tujuh orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Penetapan delapan tersangka sekaligus dalam satu perkara yang sama ini semakin memperkuat persepsi bahwa ada upaya sistematis untuk menekan ruang kritik terkait dokumen publik seorang mantan kepala negara.
Situasi ini dinilai Anthony berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat sekaligus memperlemah kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat luas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

