
Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menganggap penunjukan delapan aktivis sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar, merupakan langkah yang sama sekali tidak logis.
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar yang termasuk dalam kelompok kedua dikenai jeratan pasal ganda, yaitu Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar, kata Amien Rais melalui kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin, 17 November 2025.
Amien merasa geram karena menilai keputusan para penyidik tampak terburu-buru tanpa benar-benar mengerti inti masalah yang sebenarnya.
Ia mendesak agar penyidik meluangkan waktu untuk membaca dan mendalami isi buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr. Tifa, serta Rismon Sianipar.
Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama, tegas Amien.
Menurutnya, melalui buku Jokowi’s White Paper tersebut, para penyidik akan memperoleh wawasan mendalam serta fondasi yang kokoh sehingga tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.
Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai, tutup mantan Ketua MPR RI itu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

