Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Amien Rais Sindir Penyidikan Polda Metro: Pertanyakan Dasar Kasus Roy Suryo dan Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah untuk Akhiri Polemik

 

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo beserta tujuh aktivis lain sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, dengan menyoroti berbagai pasal yang menjerat tuduhan pencemaran nama baik.

Seorang teman menyatakan, bagaimana bisa mencemarkan nama baik Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar.

Sebagai mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais menyarankan para penyidik untuk mendalami isi buku Jokowi’s White Paper yang disusun Roy Suryo bersama dr Tifa dan Rismon sepanjang 700 halaman sebagai bahan kajian mendalam sebelum menyimpulkan vonis hukum.

Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama.

Menurutnya, fakta bahwa Joko Widodo tidak memiliki ijazah asli menjadi titik krusial yang seharusnya diselesaikan dengan sederhana melalui penunjukan dokumen autentik, sehingga proses hukum tidak perlu dipaksakan hingga berujung penahanan para tersangka.

Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai.

Amien Rais menekankan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap menjadi teladan dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan publik, sehingga kasus ini sebaiknya ditinjau ulang untuk menghindari kesan memaksakan kehendak yang justru berpotensi menjadikan polisi sebagai bahan olok-olok masyarakat.

Jadi kita masih mengharapkan polri menjadi contoh keteladanan sebuah lembaga negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jadi tolong ditinjau ulang.

Polda Metro Jaya telah menjerat delapan individu tersebut dengan rangkaian pasal berlapis mulai Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik, hingga ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai manipulasi serta penyebaran data elektronik.

Para tersangka diwajibkan melapor secara mingguan serta dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari pengawasan awal dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved