Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Amien Rais: Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs Setara Tesis PhD Kampus Top Dunia, Bukan Omong Kosong, Penyidik Baca Dulu 700 Halaman Baru Berani Jerat Tersangka!

 

Repelita Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais memberikan pandangan kritis terhadap penetapan Roy Suryo beserta tujuh tokoh lain sebagai tersangka dalam proses hukum dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digulirkan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai figur senior di dunia politik nasional, Amien Rais menyoroti ketidakrelevanan tuduhan pencemaran nama baik dengan menyatakan bahwa reputasi Joko Widodo sudah rusak parah sebelum isu ini mencuat ke permukaan.

Seorang teman menyatakan, bagaimana bisa mencemarkan nama baik Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar.

Amien Rais merekomendasikan agar tim penyidik menghabiskan waktu untuk menelaah secara mendalam buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, serta Rismon Sianipar sepanjang 700 halaman sebagai sumber pengetahuan komprehensif.

Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama.

Menurutnya, kajian terhadap isi buku tersebut akan memberikan perspektif yang lebih luas dan ilmiah sebelum menyimpulkan langkah hukum yang bisa berujung pada penahanan para pihak terkait.

Amien Rais menegaskan bahwa solusi paling praktis untuk mengakhiri kontroversi adalah dengan menampilkan ijazah asli Joko Widodo secara terbuka, sehingga semua keraguan hilang seketika tanpa perlu proses panjang.

Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai.

Ia memperingatkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia menghindari pendekatan yang memaksakan kehendak dalam kasus ini, karena hal itu berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum di mata publik.

Jadi kita masih mengharapkan polri menjadi contoh keteladanan sebuah lembaga negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum. Jadi tolong ditinjau ulang.

Polda Metro Jaya telah menjerat delapan tersangka dengan berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan, serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran informasi palsu dan manipulasi data digital.

Para tersangka dikenai kewajiban pelaporan mingguan serta pembatasan perjalanan ke luar negeri sebagai mekanisme pengawasan selama tahap penyidikan awal yang masih berjalan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved