Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ramai di Media Sosial, Warganet Pertanyakan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023

 

Repelita Jakarta - Media sosial X kembali diramaikan dengan perbincangan soal temuan isi dokumen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap janggal oleh sejumlah pengguna.

Sorotan publik tertuju pada Pasal 18 ayat (3) yang berisi pengecualian bagi bakal calon presiden dan wakil presiden terkait kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas.

Pasal tersebut berbunyi, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Isi pasal itu pertama kali disorot oleh akun X @BosPurwa yang membagikan tangkapan layar dokumen PKPU beserta tautan sumber resmi jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu pada Rabu (16/10/2025).

"Yang jadi temuan Roy Suryo dkk. silakan baca Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Cuitan itu segera menjadi viral dengan ratusan ribu tayangan dan ratusan komentar.
Sebagian warganet menilai pasal tersebut sebagai bentuk pasal selundupan yang membuka celah hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Banyak yang mempertanyakan mengapa seseorang bisa tetap mencalonkan diri tanpa ijazah SMA, asalkan memiliki ijazah perguruan tinggi.
Salah satunya datang dari akun @ZainAris yang menulis, “Dari awal mereka sudah memprediksi bahwa nanti suatu saat masyarakat akan mempertanyakan bukti ijazah Gibran, dan ternyata benar.”

Akun lain bernama @LisaKnows3 menanyakan keabsahan pasal tersebut dengan menulis, "Pasal begini apakah bisa digugat?"

Tak sedikit yang menautkan polemik ini dengan isu politik dinasti.
Akun @itachi_saring menulis, "Negara Republik Indonesia dirusak, dijadikan monarki dinasti oleh rezim Jokowi dengan mengubah aturan konstitusi."

Nada satir juga muncul dari akun @addienIsmail yang menulis, "Fix, yang di kotak merah (pasal itu) demi Gibran?"
Sementara itu, akun @agusSupriyant45 menyindir, "Rakyat biasa yang ingin mengurus penyetaraan ijazah luar negeri saja sulit, tapi di sini malah dimudahkan."

Ada pula tanggapan dari akun @AntmanGarisLuc4 yang menilai ketentuan tersebut bisa saja dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan undang-undang.
"Ini masih bisa dianulir kalau bertentangan dengan undang-undang, karena derajat peraturan itu di bawah undang-undang," tulisnya.

Beberapa pengguna juga menyoroti waktu pembuatan PKPU tersebut.
“Dibuat tahun berapa? Kalau saat yang berkepentingan, artinya ya KPU bermasalah. Perkarakan bisa?" tulis salah satu pengguna X.

Hingga Kamis (16/10/2025) pagi, perbincangan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih ramai di media sosial dan terus memancing komentar warganet.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memberikan pernyataan resmi mengenai tafsir dan polemik yang muncul dari pasal tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved