
Repelita Jakarta - Media sosial X tengah diramaikan oleh pembahasan seputar pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap janggal dan menimbulkan kontroversi di kalangan publik.
Keramaian itu berawal dari unggahan akun X @BosPurwa pada Rabu, 16 Oktober 2025, yang menyoroti isi Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen PKPU tersebut.
Dalam unggahannya, ia menyertakan tangkapan layar lengkap dengan tautan sumber resmi jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Isi pasal itu memunculkan perdebatan luas karena dianggap membuka peluang seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa harus memiliki ijazah SMA, asalkan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Banyak pengguna X menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum dan berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Akun @ZainAris menulis bahwa pasal itu seolah sudah diprediksi akan menjadi persoalan publik.
“Dari awal mereka sudah memprediksi bahwa nanti suatu saat masyarakat akan mempertanyakan bukti ijazah Gibran, dan ternyata benar,” tulisnya.
Sementara akun @LisaKnows3 mempertanyakan legalitas pasal tersebut dengan menulis, “Pasal begini apakah bisa digugat?”
Beberapa warganet juga mengaitkan aturan itu dengan isu politik dinasti, menyebut bahwa perubahan semacam ini hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Negara Republik Indonesia dirusak, dijadikan monarki dinasti oleh rezim Jokowi dengan mengubah aturan konstitusi,” tulis akun @itachi_saring.
Pengguna lain, @addienIsmail, menyoroti kejanggalan dalam redaksi pasal tersebut.
“Fix, yang di kotak merah (pasal itu) demi Gibran?” tulisnya dengan nada satir.
Selain itu, akun @agusSupriyant45 juga menyindir bahwa aturan ini justru memudahkan pihak tertentu, sementara rakyat biasa kesulitan dalam pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri.
“Rakyat biasa yang ingin mengurus penyetaraan ijazah luar negeri saja sulit, tapi di sini malah dimudahkan,” ujarnya.
Warganet lainnya, @AntmanGarisLuc4, menilai ketentuan tersebut bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang memiliki hierarki lebih tinggi.
“Ini masih bisa dianulir kalau bertentangan dengan undang-undang, karena derajat peraturan itu di bawah undang-undang,” tulisnya.
Hingga Kamis pagi, 16 Oktober 2025, unggahan mengenai pasal tersebut masih ramai diperbincangkan dan menuai ribuan komentar.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

