
Repelita Jakarta - Ratusan pengusaha dan pekerja tempat hiburan malam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana larangan total merokok di tempat hiburan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Massa aksi membawa berbagai spanduk bernada protes, di antaranya bertuliskan Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang Mengekang Kebebasan dan Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit.
Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Puri, menyampaikan bahwa para pelaku usaha siap mengikuti aturan, namun menolak kebijakan yang berpotensi mematikan usaha dan menghilangkan lapangan kerja.
Kami bukan anti-aturan. Kami siap diatur, asal jangan dimatikan. Jangan sampai tempat hiburan dianggap musuh masyarakat, padahal kami pekerja yang juga bayar pajak, ujar Puri dalam orasinya.
Wakil Ketua Asphija, Gea, menambahkan bahwa larangan total merokok di tempat hiburan, restoran, dan kafe akan menimbulkan dampak berantai yang merugikan.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut, di tengah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, dapat menyebabkan penurunan drastis jumlah pengunjung.
Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran, katanya.
Gea mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan solusi berupa zona khusus merokok (smoking area) daripada menerapkan larangan total.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan bahwa pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap awal dan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Mereka khawatir karena belum ada komunikasi yang jelas. Kami pastikan pansus dan Bapemperda akan membuka ruang dengar pendapat agar semua aspirasi terserap, ujar Yuke.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan sektor ekonomi.
Tidak ada niat untuk mematikan sektor hiburan. Pemerintah dan DPRD harus cari titik temu agar pelaku usaha tetap hidup, tapi hak masyarakat non-perokok juga terlindungi, pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

