Repelita Solo – Para penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo resmi memperoleh salinan dokumen ijazah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Salinan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Solo. Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen itu memperkuat dalil gugatan yang diajukan oleh kliennya.
“Ini adalah salah satu dokumen yang menjadi barang bukti kami di pengadilan. Ini mendukung opini atau posita kami di dalam gugatan yang dikenal Citizen Lawsuit. Ini bukti tertulis untuk memperkuat gugatan kami,” ujar Andhika saat dihubungi pada Rabu (15/10/2025).
CLS merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atau penyelenggara negara atas tindakan yang dianggap merugikan kepentingan publik. Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Selain Jokowi, sejumlah pihak turut digugat dalam perkara ini, antara lain Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Andhika menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada KPU Solo. Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU dan para komisioner, dan permohonan mereka dikabulkan.
“Teman-teman mengajukan bersurat secara resmi. Kita diterima oleh Ketua KPU beserta komisioner. Kami diterima dengan baik. Permohonan kami alhamdulillah diberikan,” tuturnya.
Dokumen yang diterima merupakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Solo untuk periode 2005–2010 dan 2010–2014. Secara visual, dokumen tersebut dinilai serupa dengan salinan yang sebelumnya diperoleh oleh Bonatua Silalahi dan Ujang Komarudin dari KPU RI.
“Kami memperoleh data salinan ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan wali kota tahun 2005–2010, terus tahun 2010–2014. Kemungkinan sama seperti yang diberikan oleh KPU Pusat kepada Pak Bonatua dan Pak Komarudin,” jelas Andhika.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mencocokkan dokumen tersebut dengan salinan yang dimiliki oleh Bonatua dan Komarudin untuk memastikan kesesuaian data. Langkah ini dilakukan guna memperkuat posisi hukum dalam gugatan CLS yang mereka ajukan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat pada 3 Oktober 2022, saat Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya pada akhir 2023 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Ia menyatakan bahwa langkah hukum diambil setelah isu tersebut terus bergulir dan merusak reputasinya sebagai kepala negara.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi gugatan CLS yang diajukan ke PN Solo pada 2025 oleh alumni UGM, dan kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

