
Repelita Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (25/8/2025) sempat memanas namun juga dipenuhi rasa penasaran. Empat perempuan duduk di kursi saksi, masing-masing memiliki masa lalu yang berkaitan dengan terdakwa kasus korupsi, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih.
Keempat saksi tersebut terdiri dari dua mantan istri dan dua mantan pacar Kosasih. Mereka dihadirkan bersamaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyamaran aset oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyusun strategi khusus agar persidangan berjalan kondusif.
Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa penataan tempat duduk saksi menjadi perhatian penting. Ia menyebut bahwa posisi duduk para saksi diacak agar tidak menimbulkan ketegangan emosional selama persidangan berlangsung.
“Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan,” ujar Greafik kepada wartawan pada Rabu (15/10/2025).
Dua mantan istri Kosasih yang hadir adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sementara dua mantan pacarnya adalah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita. Mereka memberikan kesaksian terkait aset-aset yang diduga disamarkan oleh Kosasih menggunakan nama orang lain.
“Karena barang bukti berupa kendaraan itu disamarkan, uang itu disamarkan, kemudian aset-aset berupa apartemen itu disamarkan, maka oleh karena perolehannya kita yakin dari tindak pidana maka itu harus dirampas sebagai bagian pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa,” ucap Greafik.
Dalam persidangan terungkap bahwa Raden Roro pernah menerima satu unit mobil Honda HR-V berwarna hitam dari Kosasih dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Sementara Theresia disebut menerima tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar, mobil Honda CR-V dan Mazda, empat tas Louis Vuitton, serta satu unit apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Selain pidana penjara, Kosasih juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kosasih juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas putusan tersebut, Kosasih mengajukan banding. Jaksa menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

