Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPU Diduga Bertindak Sewenang-wenang, Gibran Harus Out, Out, dan Out!


 Repelita Bandung - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dinilai menimbulkan polemik serius di ranah politik dan hukum.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatannya sebagai Ketua MK, sehingga keputusan tersebut dianggap cacat secara konstitusional.

Pendaftaran Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dilakukan sebelum perubahan peraturan PKPU dan sebelum pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses tersebut cacat secara demokratis.

Banyak pihak menilai kapasitas Gibran belum layak menduduki jabatan tinggi negara. Sikapnya dianggap arogan dan belum memiliki pengalaman pemerintahan yang memadai.

Gaya politiknya disebut meniru cara ayahnya yang berorientasi pada pencitraan. Di sisi lain, perilaku di media sosial melalui akun “fufufafa” dinilai mencoreng moralitas dan kedewasaan sebagai pejabat publik.

Kontroversi lain muncul terkait dokumen persyaratan pencalonan. Gibran diduga tidak memiliki ijazah SLTA asli. Ia disebut menempuh pendidikan di Singapura dan Australia, namun ijazah yang dimiliki justru berasal dari Inggris.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak transparan dalam melakukan verifikasi berkas. Gibran diketahui hanya menyerahkan surat keterangan dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, yang dianggap setara dengan SMK.

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti M.Ed untuk meminta klarifikasi terkait surat keterangan tersebut.

Surat itu mempertanyakan dasar hukum, keabsahan dokumen, serta apakah surat tersebut dilengkapi ijazah dan diverifikasi oleh KPU atau KPUD. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kemendikdasmen, sehingga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam panduan e-layanan penyetaraan ijazah, disebutkan bahwa dokumen yang wajib dilampirkan mencakup ijazah, transkrip nilai, struktur kurikulum sekolah asal, dan rapor tiga tahun terakhir. Banyak pihak meragukan Gibran mampu memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden disebut-sebut dibuat khusus untuk memuluskan jalan Gibran. Pasal tersebut menyebutkan pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA luar negeri namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya konspirasi antara KPU, Kemendikbud, dan pihak lain untuk meloloskan Gibran dalam proses pencalonan.

Kritik keras pun disampaikan oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan asal Bandung, yang menilai bahwa praktik ini merupakan bentuk kejahatan politik dan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.

Menurutnya, Gibran telah diangkat ke posisi strategis secara instan melalui hubungan kekuasaan keluarga. Maka, ia menegaskan bahwa tokoh seperti ini seharusnya segera dimakzulkan dari jabatan publik.

“Gibran harus out, out, dan out,” tegas Rizal dalam pernyataannya tertanggal 16 Oktober 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved