Repelita Jakarta - Nama Irawan Prakoso disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi sekaligus terdakwa, yaitu Hanung Budya yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 serta Alfian Nasution yang merupakan mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Jaksa sempat menanyakan kepada Hanung terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang dikaitkan dengan nama Irawan Prakoso.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hanung menjelaskan bahwa sekitar Maret atau April tahun 2013, Irawan Prakoso datang ke kediamannya dan menyampaikan adanya peluang kerja sama dengan Pertamina terkait pemanfaatan terminal BBM.
Jadi pada suatu saat saya enggak ingat tanggalnya, tapi sekitar Maret atau April tahun 2013, saudara Irawan Prakoso datang ke rumah saya menyampaikan ini ada peluang Pertamina, ada terminal BBM yang bisa digunakan, ujar Hanung.
Tawaran itu saya respons silakan kirim surat, kemudian Mei 2013 datanglah surat itu, sambungnya.
Hanung meyakini bahwa Irawan Prakoso merupakan bagian dari lingkaran bisnis milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan menyebut telah mengenalnya sejak tahun 2004.
Irawan Prakoso ini bekerja dalam grup bisnis Mohammad Riza Chalid dan sudah kenal sejak 2004, kata Hanung.
Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari Riza Chalid dan menjabat sebagai Direktur PT Tangki Merak, diduga melakukan intervensi terhadap PT Patra Niaga untuk menyewa TBBM melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan bahan bakar minyak di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

